PENCAK SILAT
PENCAK SILAT
5. Pasal 5, Kategori dan Kelas Pertandingan Remaja
1) TANDING terdiri atas:
a) Tanding Putra Remaja
PERATURAN
PENCAK SILAT IPSI
1. Pasal I ( Peraturan Pertandingan ), Kategori
TANDING , Kategori TUNGGAL , Kategori GANDA Kategori REGU
2. Pasal 2, Penggolangan Pertandingan dan
Ketentuan Tentang Umur serta Berat
Badan
Badan
a)
Penggolangan pertandingan Pencak Silat menurut umur
dan nantinyanya untuk
semua kategori terdiri atas :
semua kategori terdiri atas :
1)
Golongan Usia Dini, Putra dan Putri, berumur diatas 9
s/d 12 tahun.
2)
Golongan Pra Remaja,Putra dan Putri, berumur diatas 12
s/d 14 tahun.
3)
Golongan Remaja, Putra dan Putri, berumur diatas 14
s/d 17 tahun.
4)
Golongan Dewasa, Putra dan Putri, berumur diatas 17
s/d 35 tahun.
b)
Kebenaran tentang umur pesilat dibuktikan dengan Akte
Kelahiran / Ijazah
Paspor yang asli atau dengan fotocopy yang sudah dilegalisir.
Paspor yang asli atau dengan fotocopy yang sudah dilegalisir.
3. Pasal 3, Kategori dan Kelas Pertandingan
Usia Dini
a)
TANDING terdiri atas :
1)
Tanding Putra Putri
·
Kelas A 26 kg s/d 27 kg
·
Kelas B diatas 27 kg s/d 28 kg
·
Kelas C diatas 28 kg s/d 29 kg
·
Kelas D diatas 29 kg s/d 30 kg
·
Kelas E diatas 30 kg s/d 31 kg
·
Kelas F diatas 31 kg s/d 32 kg
·
Kelas G diatas 32 kg s/d 33 kg,
·
Kelas H diatas 33 kg s/d 34 kg
2)
TUNGGAL
·
Tunggal Putra
·
Tunggal Putri
3)
GANDA
·
Ganda Putri
·
Ganda Putri
4)
REGU
·
Regu Putra
·
Regu Putri.
Seluruh kategori, tanding, tunggal,
ganda dan regu dapat diikuti oleh seorang
pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinanya
4. Pasal 4, Kategori dan Kelas Pertandingan
Pra Remaja
1.
TANDING
a)
Tanding Putra
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
·
Kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg
·
Kelas H diatas 80 kg s/d 85 kg
·
Kelas I diatas 85 kg s/d 90 kg
·
Kelas J diatas 90 kg s/d 95 kg
·
Kelas Bebas diatas 95 kg s/d 110 kg
b)
Tanding Putri
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg
·
Kelas Bebas diatas 75 kg s/d 90 kg (Khusus untuk
Pertandingan single event)
2.
TUNGGAL
·
Tunggal Putra
·
Tunggal Putri
3.
GANDA
·
Ganda Putra
·
Ganda Putri
4.
REGU
·
Regu Putra
·
Regu Putri
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal,
Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang
Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinanya.
5. Pasal 5, Kategori dan Kelas Pertandingan Remaja
1) TANDING terdiri atas:
a) Tanding Putra Remaja
- Kelas A 39 kg s/d 43 kg.
- Kelas B diatas 43 kg s/d 47
kg.
- Kelas C diatas 47 kg s/d 51
kg.
- Kelas D diatas 51 kg s/d 55 kg.
- Kelas E diatas 55 kg s/d 59
kg.
- Kelas F diatas 59 kg s/d 63
kg.
- Kelas G diatas 63 kg s/d 67
kg.
- Kelas H diatas 67 kg s/d 71
kg.
- Kelas I diatas 71 kg s/d 75
kg.
- Kelas J diatas 75 kg s/d 79
kg
- Kelas K diatas 79 kg s/d 83
kg
- Kelas L diatas 83 kg s/d 87
kg
- Kelas Bebas diatas 87 kg s/d
99 kg
b) Tanding
Putri Remaja
·
Kelas A 39 kg s/d 43 kg.
·
Kelas B diatas 43 kg s/d 47 kg.
·
Kelas C diatas 47 kg s/d 51 kg.
·
Kelas D diatas 51 kg s/d 55 kg.
·
Kelas E diatas 55 kg s/d 59 kg.
·
Kelas F diatas 59 kg s/d 63 kg.
·
Kelas G diatas 63 kg s/d 67 kg.
·
Kelas H diatas 67 kg s/d 71 kg.
·
Kelas I diatas 71 kg s/d 75 kg.
·
Kelas J diatas 75 kg s/d 79 kg
·
Kelas Bebas diatas 79 kg s/d 91 kg
2)
TUNGGAL terdiri atas :
·
Tunggal Putra
·
Tunggal Putri
3)
GANDA terdiri atas :
·
Ganda Putra
·
Ganda Putri
4)
REGU terdiri atas :
·
Regu Putra
·
Regu Putri
Seluruh
Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat
sesuai dengan persyaratan.
6.
Pasal 6, Kategori dan
Kelas Pertandingan Dewasa
a) TANDING
terdiri atas:
1) Tanding
Putra Dewasa
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg.
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg.
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg.
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg.
·
Kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg.
·
Kelas H diatas 80 kg s/d 85 kg.
·
Kelas I diatas 85 kg s/d 90 kg.
·
Kelas J diatas 90 kg s/d 95 kg
·
Kelas Bebas diatas 95 kg
2)
Tanding Putri Dewasa
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg.
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg.
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg.
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg.
·
Kelas Bebas diatas 75 kg
b)
TUNGGAL terdiri atas :
·
Tunggal Putra
·
Tunggal Putri
c)
GANDA terdiri atas :
·
Ganda Putra
·
Ganda Putri
d)
REGU terdiri atas :
·
Regu Putra
·
Regu Putri
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu
dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan persyaratan.
7.
Pasal 7, Kategori dan
Kelas Pertandingan Master / Pendekar I-II
1) TANDING
terdiri atas:
a) Tanding
Putra Master
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg.
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg.
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg.
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg.
·
Kelas G diatas 75 kg s/d 80 kg.
·
Kelas H diatas 80 kg s/d 85 kg.
·
Kelas I diatas 85 kg s/d 90 kg.
·
Kelas J diatas 90 kg s/d 95 kg
·
Kelas Bebas diatas 95 kg
b)
Tanding Putri Dewasa
·
Kelas A 45 kg s/d 50 kg.
·
Kelas B diatas 50 kg s/d 55 kg.
·
Kelas C diatas 55 kg s/d 60 kg.
·
Kelas D diatas 60 kg s/d 65 kg.
·
Kelas E diatas 65 kg s/d 70 kg.
·
Kelas F diatas 70 kg s/d 75 kg.
·
Kelas Bebas diatas 75 kg
c)
TUNGGAL terdiri atas :
·
Tunggal Putra
·
Tunggal Putri
d)
GANDA terdiri atas :
·
Ganda Putra
·
Ganda Putri
e)
REGU terdiri atas :
·
Regu Putra
·
Regu Putri
Seluruh Kategori, Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu
dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan persyaratan.
8.
Pasal 8, Perlengkapan
Gelanggang dan Pertandingan
1) Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai atau di
panggung dan dilapisi matras standar IPSI dengan ketebalan antara 3 cm sampai
5cm, permukaan rata dan tidak memantul, berukuran 10 m X 10 m dengan warna
dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluannya. Seluruh
peralatan disediakan oleh panitia pelaksana.
a.
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai
berikut :
·
Gelanggang pertandingan. Bidang gelanggang berbentuk
segi empat bujur sangkar dengan ukuran 10 m X 10 m. Bidang tanding berbentuk
lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8m.
·
Batas gelanggang dan bidang tanding dibuat dengan
garis berwarna putih selebar ± 5 cm kearah dalam.
·
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran
dengan garis tengah 3m, lebar garis ±5cm berwarna putih sebagai batas pemisah
sesaat akan dimulai pertandingan.
·
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar
gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas:
·
Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan
meja pertandingan.
·
Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut
biru.
·
Sudut berwarna kuning yaitu kedua sudut lainnya
sebagai sudut netral.
b.
Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti
ketentuan sebagai berikut : Gelanggang penampilan untukketiga kategori tersebut
adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10m X 10m.
2)
Perlengkapan Gelanggang. Perlengkapan gelanggang yang
wajib disediakan oleh panitia pelaksana terdiri dari:
a.
Meja dan kursi pertandingan.
b.
Meja dan kursi Wasit Juri.
c.
Formulir pertandingan dan alat tulis menulis.
d.
Jam pertandingan, gong ( alat lainnya yang sejenis )
dan bel.
e.
Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak.
f.
Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk
memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang
berlangsung.
g.
Bendera warna merah dan biru, bertangkai,
masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan
ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu.
h.
Papan informasi catatan waktu peragaan pesilat kategori
Tunggal, Ganda dan Regu.
i.
Tempat Senjata.
j.
Papan Nilai dan atau Alat system Penilaian Digital
atau penilaian secara manual.
k.
Timbangan.
l.
Perlengkapan pengeras suara (sound system).
m.
Ember, kain pel, keset kaki.
n.
Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya
(alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan).
o.
Papan nama: Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri,
Sekretaris Pertandingan, Pengamat waktu, Dokter pertandingan, juri sesuai
dengan urutannya ( 1 sampai5). Bila diperlukan istilah tersebut dapat
diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dituliskan dibagian bawah.
p.
Perlengkapan lain yang diperlukan. Antara lain, dalam
keadaan penonton terlalu ramai dan suara wasit tidak dapat didengar oleh
Pesilat maka Wasit dapat menggunakan pengeras / pembesar suara (wireless).
3)
Pasal 9,
Ketentuan Pertandingan
1)
Kategori TANDING
a)
Babak pertandingan
·
Untuk usia dini dan Pra remaja
1)
Pertandingan dilangsungkan dalam 2 babak
2)
Tiap babak terdiri dari 2 menit
·
Untuk Remaja dan Dewasa
1)
Pertandingan dilangsungkan dalam 3 babak
2)
Tiap babak terdiri atas 3 menit
3)
Diantara babak diberikan waktu istirahat 1 menit
4)
Waktu ketika wasit menghentikan pertandingan tidak,
termasuk waktu bertanding
5)
Penghitungan terhadap pesilat yang jatuh karena
serangan, yang sah tidak termasuk waktu bertanding
b)
Pendamping pesilat
1)
Setiap pesilat khusus untuk untuk kategori Tanding,
didampingi oleh Pendamping Pesilat sebanyak-banyaknya 2 orang yang memahami
dengan baik seluruh ketentuan dan peraturan pertandingan pecak silat, sedapatnya
yang telah berpredikat pelatih tingkat kebangsaan (nasional).
yang telah berpredikat pelatih tingkat kebangsaan (nasional).
2)
Pakaian Pendamping Pesilat adalah sabuk / bengkung
warna merah lebar 10 cm dengan badge badan induk organisasi nasional didada
sebelah kiri dan nama negara dibagian punggung.
3)
Dalam pelaksana suatu pertandingan suatu pertandingan,
setiap pesilat khusus untuk kategori Tanding, didampingi oleh Pendamping
Pesilat sebanyak-banyaknya 2 orang.
4)
Pendamping Pesilat bertugas memberikan nasehat serta
membantu keperluan pesilat pada saat sebelum bertanding dan dalam waktu
istirahat diantara babak
5)
Pendamping Pesilat tidak diperkenankan :
·
Memberikan isyarat / aba-aba dengan suara kepada
pesilatnya yang sedang bertanding di gelanggang
·
Duduk / berdiri dengan sikap yang tidak sopan
Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam
mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
Melakukan tindakan atau gerakan yang berlebihan dalam
mengembalikan kesegaran Pesilat pada waktu istirahat.
·
Membawa minuman yang mengandung alcohol atau yang
dapat merangsang pesilat.
·
Mengenakan asesoris apapun selain pakaian silat
Asesoris yang tidak boleh anatara lain:
topi, cap, rompi, jaket, tas pinggang, sepatu, sandal dll.
·
Memasuki gelanggang kecuali atas permintaan Wasit
·
Mengambil foto / video jalannya pertandingan pesilat
yang
didampinginya.
didampinginya.
6)
Hanya seorang Pendamping Pesilat yang boleh memasuki
gelanggang (sudut pesilat) pada saat tidak aktif bertanding.
7)
Salah seorang Pendamping Pesilat haruslah yang
sejatina dengan pesilat yang bertanding.
Tata Cara Pertandingan
1. Persiapan
dimulainya pertandingan diawali dengan masuknya Wasit dan juri ke gelanggang
Wasit Juri memberi hormat dan melapor tentang akan dimulainya pelaksanaan tugas
kepada ketua pertandingan.
2. Setiap
pesilat yang akan bertanding setelah mendapat isyarat dari Wasit, memasuki
gelanggang dari sudut masing-masing, kemudian memberi hormat kepada Wasit dan
ketua Pertandingan. Selanjutnya kedua pesilat kembali mengambil tempat di sudut
yang telah ditentukan.
3. Untuk
memulai pertandingan, Wasit memanggil kedua pesilat, seterusnya
kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
kedua pesilat berjabatan tangan dan siap untuk memulai pertandingan.
4. Setelah Wasit
memeriksa kesiapan semua petugas dengan isyarat mematuhi
larangan-larangan yang ditentukan.
larangan-larangan yang ditentukan.
5. Pada waktu
istirahat antara babak, pesilat harus kembali ke sudut masing- masing.
Pendamping Pesilat melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan pasal 5 ayat 4.
6. Selain Wasit
dan kedua pesilat, tidak seorangpun berada dalam gelanggang
kecuali atas permintaan Wasit.
kecuali atas permintaan Wasit.
7. Setelah
babak akhir selesai, kedua pesilat kembali ke sudut masing masing untuk
menunggu keputusanpemenang.
8. Selesai
Pemberian hormat dan berjabatan tangan.
Ketentuan Bertanding
A. Aturan
bertanding
1.
Pesilat saling berhadapan dengan menggunakan unsur
pembelaan dan serangan Penak Silat serta yang dimaksud dengan kaidah adalah
bahwa dalam mencapai prestasi teknik, seorang pesilat harus mengembangkan pola
bertanding yang dimulai dari sikap pasang, langkah serta mengukur jarak
terhadap lawan dan koordinasi dalam melakukan serangan / pembelaan serta
kembali ke sikap pasang.
2.
Pembelaan dan serangan yang dilakukan harus berpola
dari sikap awal / pasang atau pola langkah, serta adanya joordinasi dalam
melakukan serangan dan pembelaan. Setelah melakukan serangan / pembelaan harus
kembali pada sikap awal / pasang dengan tetap menggunakan pola langkah. Wasit
akan memberikan aba-aba LANGKAH jika seorang pesilat tidak melakukan teknik Pencak
Silat yang semestinya.
3.
Serangan beruntun harus tersusun dengan teratur dan
berangkai dengan berbagai cara kearah sasaran sebanyak-banyaknya 4 jenis
serangan. Pesilat yang melakukan rangkaian serang bela lebih dari 4 jenis akan
diberhentikan oleh wasit.
4.
Serangan sejenis dengan menggunakan tangan yang
dilakukan secara beruntun dinilai satu serangan. Serangan yang dinilai adalah
serangan yang menggunakan pola langkah, tidak terhalang, mantap, bertenaga dan
tersusun dalam koodinasi teknik serangan yang baik.
5.
Aba-aba Pertandingan
·
Aba-aba BERSEDIA digunakan dalam persiapan sebagai
peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai.
peringatan bagi pesilat dan seluruh aparat pertandingan bahwa
pertandingan akan segera dimulai.
·
Aba-aba MULAI diguinakan tiap pertandingan dimulai dan
akan
dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
dilanjutkan, bisa pula dengan isyarat.
·
Aba-aba BERHENTI diguinakan untuk menghentikan
pertandingan.
pertandingan.
·
Aba-aba PASANG dan SILAT diguinakan untuk pembinaan.
Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan
memukul gong.
Pada awal dan akhir pertandingan setiap babak ditandai dengan
memukul gong.
6.
Sasaran, yang dapat dijadikan sasaran sah dan bernilai
dalah Togok yaitu
bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat kemaluan.:
Dada, Perut (pusat keatas),Rusuk kiri dan kanan, Punggung atau belakang badan. Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan.
bagian tubuh kecuali leher keatas dan dari pusat kemaluan.:
Dada, Perut (pusat keatas),Rusuk kiri dan kanan, Punggung atau belakang badan. Bagian tungkai dan lengan dapat dijadikan sasaran serangan antara dalam usaha menjatuhkan tetapi tidak mempunyai nilai sebagai sasaran perkenaan.
7.
Larangan, yang dinyatakan sebagai pelanggaran :
·
Pelanggaran berat
·
Menyerang bagian badan yang tidak sah yaitu
leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
leher, kepala serta bawah pusat hingga kemaluan dan mengakibatkan lawan cidera / jatuh
·
Usaha mematahkan persendian secara langsung, Sengaja
mematahkan persendian secara langsung
·
Membenturkan / menghantukkan kepala dan
menyerang dengan kepala
menyerang dengan kepala
·
Meyerang lawan sebelum aba-aba MULAI dan menyerang
sesudah aba-aba BERHENTI dari wasit, menyebabkan lawan cidera
·
Menggumul, menggigit, mencaka, mencengkeram dan
menjambak
·
Menentang, menghina, mengeuarkan kata-kata yang sopan,
meludahi dll
·
Melakukan penyimpangan terhadap aturan bertanding
setelah mendapat peringatan I karena pelanggaran hal tersebut.
8.
Pelanggaran Ringan
·
Tidak menggunakan pola langkah dan sikap pasang
·
Keluar dari gelanggang secara berturut yang dimaksud
dengan berturut-turut adalah dari 2 kali dalam 1. Babak
·
Merangkul lawan dalam proses pembelaan
·
Melakukan serangan dengan teknik sapuan sambil
merebahkan diri berulang kali dengan tujuan untuk mengulur waktu.
9.
Nilai Hukuman
a)
Ketentuan nilai hukuman :
·
Nilai 1 (kurang 1) diberikan bila pesilat mendapatkan
Tegoran I
·
Nilai 2 (kurang 2) diberikan bila pesilat mendapatkan
Tegoran II
·
Nilai 5 (kurang 5) diberikan bila pesilat mendapatkan
Peringatan
·
Nilai 10 (kurang 10) diberikan bila pesilat
mendapatkan Tegoran
10. Penentuan
Kemenangan
1)
Menang angka
·
Bila jumlah Juri yang mentukan menang atas seorang
pesilat
lebih banyak dari pada lawan. Penentuan keenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 + 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
lebih banyak dari pada lawan. Penentuan keenangan dilaksanakan oleh masing-masing Juri. Bila terjadi hasil nilai yang sama maka pemenang ditentukan berdasarkan pesilat yang paling sedikit mendapat nilai hukuman. Bila hasilnya masih sama, maka pemenangnya adalah pesilat yang mengumpulkan nilai prestasi teknik tertinggi / paling banyak. Pada dasarnya nilai 1 + 2 adalah lebih tinggi dari nilai 2 saja.
·
Bila hasilnya masih sama, maka pertandingan ditambah 1
(satu) babak lagi.
·
Bila hasilnya masih sama, maka tidak perlu diadakan
penimbangan ulang, namun dilihat dari hasil penimbangan berat badan 15 menit
sebelum bertanding. Bila hasilnya tetap sama, maka diadakan undian oleh Ketua Pertandingan
yang disaksikan oleh Delegasi Teknik dan kedua Menejer Tim. Hasil Penilaian
Juri diumumkan pada papan nilai, setelah babak terakhir / penentuan kemenangan
selesai dilaksanakan.
2)
Menang Teknik
·
Karena lawan tidak dapat melanjutkan pertandingan
karena
permintaan pesilat sediri / mengundurkan diri. Karena keputusan Dokter Pertandingan.
permintaan pesilat sediri / mengundurkan diri. Karena keputusan Dokter Pertandingan.
·
Dokter Pertandingan diberi waktu 60 detik untuk
memutuskan apakah Pesilat bersangkutan dinyatakan FitatauTidak Fit (Unfit).
·
Setelah 60 detik Wasit akan menanyakan kepada Dokter
Pertandingan apakah Pesilat bersangkutan Fit atauTidak Fit (Unfit) Atas
permintaan Permintaan Pendamping Pesilat Atas keputusan Wasit.
3)
Menang Mutlak.
·
Penentuan Menang Mutlak ialah bila lawan jatuh karena
serangan yang sah dan menjadi tidak dapat bangkit segera dan atau nanar, maka
setelah hitungan Wasit ke 10 dan tidak dapat berdiri tegak dengan sikap pasang
4)
Menang W.M.P / Wasit Menghentikan Pertandingan
·
Menang karena pertandingan tidak seimbang.
5)
Menang Undur Diri
·
Menang karena lawan tidak muncul di gelanggang (Walk
Over)
6)
Menang Diskualifikasi
7)
Kesalahan teknik pembelaan :
·
Serangan yang sah dengan lintas dengan serangan yang
benar,
jika karea kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelangganan. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
jika karea kesalahan teknik pembelaan lawannya yang salah (elakan yang menuju pada lintasan serangan), tidak dinyatakan sebagai pelangganan. Jika pesilat yang kena serangan tersebut cidera, maka Wasit segera memanggil dokter. Jika dokter memutuskan pesilat tersebut tidak fit, maka ia dinyatakan kalah teknik. Jika pesilat yang kena serangan tersebut menurut dokter fit dan tidak dapat segera bangkit, Wasit langsung melakukan hitungan teknik.
8)
Hukuman
Tahapan dan
Bentuk Hukuman :
1)
Tegoran diberikan apabila pesilat melakukan
pelanggaran ringan
Tegoran terdiri atas Tegoran I dan Tegoran II. Tegoran berlaku hanya
untuk 1 babak saja.
Tegoran terdiri atas Tegoran I dan Tegoran II. Tegoran berlaku hanya
untuk 1 babak saja.
2)
Peringatan. Berlaku untuk seluruh babak, terdiri atas
:
a)
Peringatan I. Diberikan bila pesilat bila
melakukanpelanggaran berat,mendapatkan tegoran yang ketiga akibat pelanggaran
ringan.
Setelah Peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
Setelah Peringatan I masih dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama.
b)
Peringatan II. Diberikan bila pesilat kembali
mendapatkan hukuman peringatan setelah peringatan I.Atau peringatan II masih
dapat diberikan tegoran terhadap pelanggaran ringan dalam babak yang sama
c)
Peringatan III. Diberikan bila pesilat kembali
mendapat hukuman peringatan II, dan langsung dinyatakan
diskualifikasi.Peringatan III harus dinyatakan oleh wasit.
3)
Diskualifikasi adalah gugurnya hak seorang pesilat
dalam melanjutkan pertandingan, kecuali untuk mendapatkan Medali, apabila
Pesilat tersebut sudah pada babak Semi Final dan Final dan apabila Pesilat
tersebut terkena Doping, maka gugur seluruh haknya pada pertandingan tersebut. Diskualifikasi
diberikan pesilat bila :
1)
Mendapatkan peringatan setelah peringatan II
2)
Melakukan pelanggaran berat yang didorong oleh
unsur-unsur kesengajaan dan bertentangan dengan norma sportivitas
3)
Melakukan pelanggran berat dengan hukuman peringatan
I, namun cidera tidak data melanjutkan pertandingan atas keputusan dokter
pertandingan.
4)
Setelah penimbangan 15 menit sebelum pertandingan,
berat badannya tidak sesuai dengan yang diikuti
5)
Pesilat terkena Doping.
Komentar
Posting Komentar